BLT UMKM Ada Wacana Dibuka kembali di 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

- 16 Desember 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini 6 Bansos yang Cair di Bulan Desember, ada BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM, hingga Guru Honorer

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.(Galih Wijaya/Kabar Joglosemar)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x