PORTAL PROBOLINGGO - Bank Indonesia akan mencabut enam pecahan rupiah.
Keenam uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Dikutip dari Facebook Bank Indonesia, enam pecahan uang tersebut yaitu:
Baca Juga: Pupuk Kulit Pisang Ampuh Membuat Aglonema dan Keladi Cepat Beranak, Begini Cara Membuatnya
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
3. Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
Baca Juga: Ingin Alocasia Cepat Tumbuh? Perhatikan 7 Hal Ini dalam Merawatnya, Nomer 6 Jangan Disepelekan!
4. Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu).
6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca Juga: BLT UMKM Ada Wacana Dibuka kembali di 2021, Berikut Syarat Pendaftarannya, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta
Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut, Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020.
Adapun loket penukaran akan dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.***
Artikel Rekomendasi