"Tetap ada (Penjagaan Personel). Nanti akan kita sampaikan," tukasnya.
Kapolda Metro juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah potensi adanya kerumunan massa.
Baca Juga: Awas! Singkong Ternyata Dapat Sebabkan Keracunan hingga Kanker, Simak Alasannya Berikut Ini!
"Kami akan laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan. Akan kami laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.
Irjen Fadil Imran juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Saat ini sudah ada Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerumunan massa yang menjadi landasan hukum bagi kepolisian untuk tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan hingga menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. ***
Artikel Rekomendasi