6 Jenis Rupiah Ini Hanya Berlaku Sampai 28 Desember 2020, Segera Tukarkan Sebelum Hangus!

- 21 Desember 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah
Ilustrasi mata uang rupiah /Pixabay/EmAji


PORTAL PROBOLINGGO - Mata uang di Indonesia memang kearp kali mengalami perubahan baik dari segi penampakan maupun dari segi nominal.

Bersamaan dengan berubahnya mata uang tersebut, maka beberapa mata uang yang lainnya akan ditarik dari peredaran.

Termasuk 6 mata uang berikut yang akan ditarik oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Manfaat Ampas Kopi, Salah Satunya Buat Tanaman Hias Aglaonema, Keladi, dan Monstera Tumbuh Subur

Ketika telah diumumkan akan ditarik dari peredaran, maka BI akan menukarnya dengan uang yang berlaku.

Ketika telah melewati masa batas penukaran uang di BI maka uang tersebut tak lagi bisa digunakan dan ditukarkan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Tasikmalaya "6 Jenis Mata Uang Akan Ditarik dari Peredaran oleh BI, Segera Tukar Sebelum 'Hangus'", Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengumumkan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Intip 8 Jenis Aglonema dengan Harga Termahal Sepanjang Tahun 2020, Ada Aglonema Red Sumatra

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga: Jangan Kaget, Bubuk Kopi Bisa Buat Aglaonema, Keladi, dan Monstera Tumbuh Subur, Begini Caranya

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dari dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut adalah:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) raden Soedirman)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Baca Juga: Sulit Sediakan Kamar Khusus Pasien Covid-19, Pihak PERSI Imbau Hal Ini

BI membuka pelayanan penukaran Rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat. Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan peredaran uang yang telah dicabut dan ditarik, dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.

Pencabutan dan penarikan uang, dilakukan BI melalui pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi unsur pengamanan (security features), pada uang kertas.(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini