"Bila mudaratnya lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus diarahkan pada kegiatan budidaya dalam negeri," tambahnya.
Baca Juga: 10 Pesohor dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada Kylie Jenner, Cristiano Ronaldo, hingga Neymar
Terkait kebijakan ekspor benih lobster tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki permasalahan dari hulu hingga hilir.
Masalah yang dimaksud Tama mulai dari perizinan, kuota, mekanisme pemberian izin perusahaan pengekspor benih lobster, hingga penentuan satu perusahaan kargo yang memonopoli upaya melakukan ekspor benih lobster. ***
Artikel Rekomendasi