Mahfud MD: Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tidak Ada Terhitung Hari Ini

- 30 Desember 2020, 16:17 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. /Foto: instagram.com/@mohmahfudmd/

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.

Menurut Mahfud, penghentian aktivitas dan kegiatan tersebut karena FPI tak lagi mempunyai legal standing.

Baca Juga: Begini Langkah Kemenkes Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Nataru

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunya legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," terangnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari ANTARA.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan sejumlah kegiatan yang dianggap melanggar ketertiban dan keamanan.

Baca Juga: Catat! Mensos Risma akan Salurkan Bansos BNPT, BLT, dan BST Mulai 4 Januari 2021

"Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain," tambahnya.

Mahfud pun menegaskan bila ada organisasi mengatasnamakan FPI, maka harus dianggap tidak ada dan ditolak terhitung 30 Desember 2020.

Ada 6 pejabat pemerintahaan yang membuat keputusan pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Baca Juga: Bansos Tetap Jalan di Tahun 2021, Jokowi Minta Hal Ini Pada Jajaran Pemerintah

Di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny Plate, Jaksa Agung Burhanudding, Kapolri Idham Aziz, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini