Catat! Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan yang Mulai Berlaku pada Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 07:56 WIB
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya /Dok. PMJ/

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari.

Dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 mendatang akan naik. Dengan adanya perubahan tarif iuran tersebut, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Berikut ini adalah tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News:

Baca Juga: Profil dan Fakta Unik Kim JI Won, Pemeran Lee Eun Oh di Lovestruck in the City

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan yang sama, yaitu empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Atasi Asam Urat dengan JSR (Jurus Sehat Rasulullah) Menurut dr. Zaidul Akbar, Wajib Coba 3 Resep Ini

3. Iuran untuk anggota keluarga tambahan dari pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, lalu ayah, ibu dan mertua, akan dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan berhak mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah juga akan tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x