Pelarangan itu, menurutnya, didasarkan pada aspek legal standing FPI.
"Sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas, namun FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum," tutur Mahfud, ada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dengan keputusan tersebut, ia menegaskan bahwa apabila ada organisasi atau kegiatan yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.
Baca Juga: Ridwan Kamil Posting Gambar Aa Gym dan Syekh Ali Jaber, Berharap Hal Ini di Tahun 2021
"Terhitung hari ini (30 Desember 2020)," terangnya. ***
Artikel Rekomendasi