MUI Telah Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci

- 9 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /unsplash/ @dimitrihou

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan ini dbuat setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, pada hari Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya usai rapat pleno sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Namun menurutnya, meski sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final sebab masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran atau efficacy vaksin tersebut.

Baca Juga: Segera Tanam! 4 Tanaman Hias Ini Dipercaya Dapat Tangkal Gangguang Jin, Ada Mawar Merah

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” sambungnya.

KH. Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan jika rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan terakhir Vac2 Bio.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tak Rekomendasikan untuk Ibu Hamil, Dokter: Perlu Menunggu Hasil Penelitian

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ujarnya.

Komisi Fatwa menetapkan vaksin Covid-19 produksi sinovac halal setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x