Selain itu, setiap keluarga harus memiliki anggota keluarga yang tergolong dalam penerima BLT PKH, dalam hal ini tentu saja pelajar.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, BLT PKH hanya diberikan kepada 4 orang anggota keluarga yang tergolong sebagai penerima BLT PKH dalam satu keluarga, termasuk bila di dalam keluarga tersebut terdapat lansia, pelajar, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
Sehingga, bantuan ini hanya diberikan kepada satu anak pelajar di setiap tingkat pendidikan dalam keluarga yang terdaftar dalam program PKH.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Yusuf Masyur : Kita Doakan Bersama
Cara mendapatkan BLT PKH pelajar
Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum punya, bisa mengajukan permohonan kepada RT atau RW lalu dilanjutkan ke kelurahan atau desa.
Jika memang keluarga yang mengajukan layak mendapat dana bantuan, lurah atau kepala desa akan melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga: Anggotanya Segera Akhiri Wajib Militer, JYP Umumkan Rencana 2PM untuk Comeback
Setelah prosedur tersebut selesai, barulah keluarga tersebut bisa terdaftar dalam PKH dan mengambil BLT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Artikel Rekomendasi