Sama dengan PNS, Segini Gaji PPPK dan Hak Lain yang Didapatnya

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat gaji serta tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Tunjangan yang diberikan pun disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang akan didapat antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Sang Ulama Negatif Corona

Seperti yang tertuang dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sejumlah perlindungan pun diberikan kepada PPPK yakni jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Selain itu, pada pasal selanjutnya, disebutkan juga bahwa PPPK berhak mendapatkan cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Rincian gaji PPPK

Selain pada Peraturan Pemerintah tersebut, perihal gaji PPPK juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Merawat Tanaman Anggrek agar Subur dan Berbunga Lebat

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Rincian Lengkap Gaji PPPK dan Sejumlah Perlindungan yang Didapat", berikut ini besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG):

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: KAI EXO Ulang Tahun, Penggemar Meluncurkan 'KAI MUSEUM' Tertarik untuk Berkunjung?

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Raffi Ahmad Kedapatan Datang ke Pesta, Dokter Reisa Ingatkan Hal Ini

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Memiliki skema penggajian yang sama seperti PNS, gaji PPPK juga dapat menerima kenaikan Di.

Baca Juga: Aktor Chicco Jericho Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini