PORTAL PROBOLINGGO - Hingga saat ini pemerintah telah mengambil langkah untuk tidak membuka kesempatan bagi sektor swasta dalam melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Melalui Kementerian Kesehatan Indonesia, pemerintaha menegaskan bahwa dalam proses vaksin, hanya akan dilakukan oleh pemerintah dan sama sekali tidak membuka peluang kepada swasta untuk ikut andil.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Atasi Akar Busuk dan Lonyot pada Tanaman Hias Aglonema
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses vaksin adalah gratis dan hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
"Hingga saat ini Bapak Presiden masih memberikan ketetapan bahwa vaksin untuk masyarakat Indonesia adalah gratis dan tidak dikenakan biaya sedikitpun. Sehingga tidak ada vaksin mandiri yang diselenggarakan oleh sektor swasta," ujar Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangnnya usai mendapatkan vaksin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Kebersamaan dengan Syekh Ali Jaber, Imam Sholat Deddy hingga Sebut Pahlawan
Keputusan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengharapkan agar pemerintah dapat memberikan akses secara mandiri agar swasta dapat melaksanakan program vaksinasi.
Menurut asosiasi tersebut, jalur untuk swasta melakukan vaksin dinilai sebagai upaya dalam mempercepat proses vaksinasi.
Baca Juga: 10 Trik Rahasia Agar Aglonema Subur, Berdaun Lebar, Lebat, dan Cerah
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan jika proses vaksinasi tetap dijalankan oleh pemerintah dan tidak ada jalur bagi swasata melaksanakan secara mandiri.
Program vaksinasi sendiri dilaksanakan secara terorganisir dengan melibatkan basis data dari seluruh lembaga yang berkepentingan. Sehingga tidak akan yang terlewat untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Baca Juga: Ungkapkan Bela Sungkawa, Mahfud MD Ceritakan Pengalamannya Dijamu di Rumah Syekh Ali Jaber
Dalam Aplikasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, seluruh individu di Indonesia telah masuk dan terdaftar seluruhnya. Pasca vaksinasi, mereka juga akan kembali didata, sehingga tidak akan ada kekeliuran.
Nantinya setiap individu yang akan divaksin menerima SMS untuk segera melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Hapal 30 Juz dari Kecil hingga Jadi Korban Penganiayaan, Berikut Profil dan Fakta Syekh Ali Jaber
Dalam registrasi online tersebut masyarakat dapat memilih lokasi serta kapan akan melaksanakan proses vaksinasi.
Saat ditempat vaksinasi, masyarakat wajib menunjukkan tiket elektronik yang didapatkan dengan menyertakan KTP.
Bagi yang telah mendapatkan vaksin, maka akan ada sertifikat serta kode nomor yang menunjukkan bahwa individu tersebut telah melakukan proses vaksinasi.***
Artikel Rekomendasi