Satgas Penanganan Covid-19 Resmi Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia

- 15 Januari 2021, 08:33 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo. /Dok. Covid19.go.id

2. Wajib menjalani karantina selama 5 hari. Karantina dapat dilakukan di tempat akomodasi khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dan untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri: Ini Awal Mula Ceritanya, Dewa Terpaksa Menikahi Nana

3. WNA dan juga WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Bila hasilnya positif, akan dirujuk untuk dirawat di rumah sakit. Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Jika hasilnya negatif, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah