Mengetahui Lebih dalam Travel Bubble, Kebijakan Kemenparekraf untuk Memulihkan Ekonomi Pariwisata Indonesia

- 27 Januari 2021, 07:33 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno /Karawangpost/Kemenparekraf

Travel bubble biasanya disebut travel corridor, merupakan sebuah hubungan kerjasama antara dua tempat atau lebih, yang memiliki tingkat kenaikan Covid-19 yang hampir sama, dimana tempat-tempat tersebut memperbolehkan perjalanan rekreasi tanpa karantina.

Baca Juga: Lirik No Matter What I Do All I Think About is You atau Dilemma - Nelly Ft Kelly Rowland dan Artinya

Bagaimana Cara Kerja Travel Bubble?

Dengan adanya travel bubble bukan berarti seseorang bisa bepergian dengan bebas seperti sebelum pandemi. Sebaliknya, travel bubble mensyaratkan beberapa pengujian yang harus dipenuhi untuk menghindari karantina.

Contohnya bepergian di daerah Estonia, Latvia dan Lituania. Untuk memasuki daerah tersebut diperlukan hasil tes negatif korona virus yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelumnya.

Baca Juga: Lakukan 6 Olahraga Ini Untuk Buang Lemak di Paha, Mudah dan Ampuh

Dalam kesepakatan travel bubble Singapura dan Hongkong, pengunjung diwajibkan untuk melakukan tes virus korona 72 jam sebelum kedatangan di negara tujuan. Mereka juga dilarang untuk meninggalkan daerah asal selama 14 hari sebelum tes dilakukan.

Ringkasnya, travel bubble memungkinkan orang tidak melakukan karantina setibanya di tempat tujuan. Asal syarat dari travel bubble tersebut dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Washington Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x