Viral Transaksi Jual beli Menggunakan Dinar dan Dirham di Depok, Ferdinand : Kalian Dipidana

- 31 Januari 2021, 07:19 WIB
Koin DInar Nabawi.
Koin DInar Nabawi. //instagram.com/@koindinardirham

Sedangkan, pemerintah indonesia melarang tranksaksi jual beli menggunakan mata uang non rupiah.

Viralnya video yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, turut mengundang komentar salah satu tokoh politik.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO melalui akun twitter mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 berikut penjelasannya.

Baca Juga: Remaja Probolinggo yang Viral karena Aksi Sengaja Tabrak Genangan Air Berhasil Diringkus

Dia menuturkan bahwa warga depok yang bersangkutan sebaiknya angkat kaki dari Indonesia, jika tidak bisa menghargai dan tidak cinta NKRI.

“Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini,” ujar Ferdinand melalui cuitan twitternya pada 29 Januari 2021.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa tindakan ini bisa dipidanakan lantaran melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,5 Guncang Pidie Jaya Aceh Terasa hingga Takengon dan Bener Meriah

"Kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!," tegasnya.

Pada kamis, 28 Januari 2021, Aparat pemerintah telah mendatangi lokasi video viral tersebut.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah