Berhasil Meringkus Penjual Satwa Langka Ilegal, Polisi: Tersangka Menggunakan Modus Kamuflase

- 31 Januari 2021, 10:17 WIB
Polisi ringkus pelaku penjual satwa langka ilegal
Polisi ringkus pelaku penjual satwa langka ilegal //Dok. PMJ News


PORTAL PROBOLINGGO - Penjualan satwa langka kian hari semakin meresahkan, beruntungnya Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.

"Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan-hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri, seperti yang dikutip oleh PORTAL PROBOLINGGO dari pmjnews.com pada Minggu, 31 Januari 2021. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Media Tanam Terbaik bagi Tanaman Hias Anggrek

Dari pengakuan tersangka, dia kerap bertransaksi jual beli satwa langka tersebut melalui media sosial, karena pangsa pasar di sosial media sangat luas, dan aman untuk bertransaksi hewan ilegal tersebut.

"Dia menawarkan melalui media sosial, yaitu grup WhatsApp dan Facebook, dengan nama Komunitas Pecinta Satwa," ungkap Kombes Yusri.

Adapun sistem transaksi yang dijalani tersangka sama halnya seperti Mafia perdagangan Narkoba, dimana tersangka mencari dan membeli satwa langka, lalu diperjual belikan kembali ke orang lain.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini di SCTV, Minggu 31 Januari 2021, Ada Love Story The Series

Hingga saat ini, dari pihak Kepolisian dan Kementerian terkait, masih akan terus bekerja sama dalam menangkap pelaku lainnya, karena diduga masih terdapat jaringan diatasnya yang lebih besar.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini