Viral Brodcast Biaya Tilang Terbaru di Medsos, Polri : Itu Hoax!

- 1 Februari 2021, 13:28 WIB
Kabar Bohong tentang biaya tilang terbaru.
Kabar Bohong tentang biaya tilang terbaru. //instagram.com/divisihumaspolri

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, Senin (1/2/2021).

Adapun Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

Baca Juga: Sering Was-was Diganggu Setan? Usir dengan Ayat Kursi, Ini Penjelasannya

1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Sah, Sarah Gibson Resmi Dipinang Diska Raisya Putra

7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x