Viral Video Mesum di Halte Bus Senen, Polisi: Akun Penyebar Video Masih Kita Dalami Sekarang

- 4 Februari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. //Pixabay/ValynPi14



PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini sempat viral video mesum yang tersebar di media sosial, dalam video tersebut memperlihatkan sepasang sejoli sedang berbuat asusila di halte bus kawasan Senen, Jakarta pusat.

Setelah tersebarnya video mesum tersebut, pihak dari Kepolisian mengusut dan memburu pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut.

"Akunnya masih kita dalami sekarang ya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: Daftar Negara-Negara Di Asia Timur Lengkap dengan Ibukota dan Kepala Negaranya

Seperti yang dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada, Kamis 4 Februari 2021, "Kita masih cari akun yang menyebarkan," tambah Burhanuddin.

AKBP Burhanuddin menuturkan pihaknya masih akan terus menyelidiki unsur pidana berkenaan penyebaran video mesum tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami apakah pelaku terindikasi melanggar UU ITE terkait penyebaran konten asusila di media elektronik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 155, 156 Sub Tema: Pengaruh Perubahan Cuaca Terhadap Kehidupan Manusia

"Kita mau lihat dari unsur Pasal kan bisa berbuat asusila di depan umum sama UU ITE," tutur Burhanuddin.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat pun melakukan investigasi pendalaman akun penyebar video mesum tersebut dilakukan kepolisian untuk menyelidiki indikasi adanya pelanggaran UU ITE.

"Kita mau dalami," sambung AKBP Burhanuddin.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengamankan pelaku perempuan berinisial MA (24) dari kasus viral video sejoli mesum di halte Senen.

Baca Juga: MV Boombayah Milik BLACKPINK Telah Capai 1,1 Miliar Penayangan, MV Debut KPop Paling Banyak Ditonton

Namun setelah melalui pemeriksaan dari Polres Jakarta Pusat, diketahui bahwa pelaku dari kasus video mesum itu yang berinisial MA dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Oleh karena itu, penyelidikan kepada MA pun dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dijadikan saksi dalam pemeriksaannya.

Namun polisi pun mengungkapkan bahwa perempuan yang berada di video mesum itu tengah hamil 35 minggu ketika dilakukan pemeriksaan lebih jauh.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x