Baru Buka 4 Hari, Klinik Aborsi Ilegal Ini Digrebek, Polisi: 3 Pelaku Diamankan

- 10 Februari 2021, 22:03 WIB
Pelaku aborsi illegal di bekasi.
Pelaku aborsi illegal di bekasi. /Dok. PMJNews

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Proses penggerebekan telah dilakukan sejak 1 Februari 2021 lalu. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

"Krimsus berhasil mengungkap praktek aborsi yang terjadi di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman website PMJNews pada Rabu (10 Februari 2021).

Baca Juga: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Dimulai 9 Februarai hingga 22 Februari 2021

"Ada tiga orang tersangka yang diamankan, satu IR yang melakukan tindakan aborsi, ST suaminya IR yang melakukan pemasaran, lalu RS ini ibu yang memiliki janin yang diaborsi," lanjut Yusri.

Saat proses penyidikan, tersangka mengaku baru membuka klinik aborsi tersebut selama empat hari dengan total pelaku aborsi sebanyak 5 orang.

"Iya, berdasarkan pengakuannya, kami tahu bahwa praktek aborsi ini baru dibuka selama 4 hari di rumahnya, dan sudah ada 5 orang yang melakukan praktek aborsi," lanjut Kombes Yusri.

Baca Juga: Gumilar Ekalaya Ditusuk Orang, 6 Bulan Jabat PLT Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta

Lebih jauh, Yusri menambahkan bahwa dalam melakukan tindakan aborsi, tersangka tidak meminta identitas lengkap dari para ibu yang memiliki janin. Hal ini tentunya menjadi kendala berat bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan, juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x