Penuh dengan Pasal Karet, Jokowi dan Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Diskusi Revisi UU ITE

- 16 Februari 2021, 20:56 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@Jokowi

PORTAL PROBOLINGGO - Akhir-akhir sedang ramai diperbincangkan tentang rencana pemerintah yang sepertinya berniat untuk melakukan revisi UU ITE.

Hal ini karena UU ITE yang pada prinsipnya digunakan untuk membuat aktivitas dunia maya masyarakat Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif justru banyak yang disalahartikan dan pada akhirnya menimbulkan rasa ketidakadilan.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui cuitan pada akun Twitter-nya, sejumlah warga akhir-akhir ini saling melapor ke polisi dengan modal UU ITE sebagai rujukan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi kepada DJKN, Salah Satunya adalah Pulpen Berlian 17,57 Karat

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari cuitan @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Lalu pada cuitan berikutnya, Jokowi juga menegaskan bahwa UU ITE memang ditujukan untuk membuat ruang digital Indonesia menjadi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Dia mengatakan bahwa jika implementasi dari undang-undang ini justru menimbulkan ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.

Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Bertemakan Astronomi dan Maknanya, Ada Rasi Bintang Hingga Objek Luar Angkasa

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi ...," tulisnya dalam cuitan yang berbeda.

Berdasarkan cuitan tersebut, jika UU ITE memang terbukti bergerak tidak sesuai yang diharapkan maka besar kemungkinan pemerintah akan melakukan revisi UU tersebut.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," dirinya melanjutkan.

Senada dengan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui cuitannya juga menulis pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE ini.

Baca Juga: WHO Mengesahkan Vaksin COVID AstraZeneca Untuk Penggunaan Darurat

Menurutnya, pada 2007 atau 2008 lalu banyak yang usul untuk dibuatkan UU ITE, namun nyatanya dalam praktiknya masih banyak pasal-pasal karet.

Dia mengatakan bahwa jika pasal-pasal karet tersebut memang dianggap tidak baik, maka sudah sebaiknya dibuatkan resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x