PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan kepada pencari kerja atau pekerja yang mengalami PHK selama pandemi bertajuk Kartu Prakerja Gelombang 12 kembali dibuka.
Nantinya, para peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000 juta.
Insentif tersebut akan dibagi menjadi uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, instentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei Rp 50.000 3 kali.
Baca Juga: Daftar 13 Sekolah atau Perguruan Tinggi Kedinasan di Indonesia
Meski pembukaan pendaftara secara resmi belum diumumkan, tak ada salahnya jika mengetahui terlebih dahulu syarat dan alur atau cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: 9 Manfaat Menangis yang Jarang Orang Ketahui, Nomor 8 Tidak Terduga
Artikel Rekomendasi