3 Mahasiswa UNILAK Drop Out Usai Kritik Rektor, Kontras: Bukti Otoritas Kampus Antikritik

- 25 Februari 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi Pembungkaman Kebebasan Berpendapat. *
Ilustrasi Pembungkaman Kebebasan Berpendapat. * /OpenClipart-Vectors/ Pixabay/

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keputusan rektor Universitas Lancang Kuning (UNILAK) men-drop out 3 mahasiswanya usai kritik kebijakan kampus.

Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo, dan Cornelius Laia diketahui diberhentikan (drop out) usai mengkritik kebijakan rektor UNILAK menjual skripsi dan menebang pohon di sekitar kampus.

Dalam SK Rektor Nomor 28; 29; dan 30/Unilak/km 2021, pihak kampus menklaim ketiga mahasiswa tersebut telah melanggar kode etik mahasiswa Universitas Lancang Kuning meskipun tidak dijelaskan secara rinci kode etik apa saja yang dilanggar.

Baca Juga: Sindir Kerumunan dalam Kunker Jokowi di NTT, Roy Suryo: Luar Biasa Prokesnya

"Ketiga mahasiswa ini sebelumnya aktif dalam aksi mengkritisi kebijakan rektor yang melakukan pembuangan skripsi dan penebangan pohon ilegal," ujar Ketua Koalisi Masyarakat sipil dalam keterangan tertulis.

Persoalan bermula dari keengganan Rektor UNILAK menemui mahasiswa yang memprotes kebijakannya.

Sejumlah mahasiswa yang terus berupaya meminta penjelasan tersebut akhirnya menginap di depan ruang rektorat namun Rektor tak kunjung menemui mereka.

Baca Juga: Kerumunan di Kunker Jokowi, Mardani Ali: Presiden Kecewa PSBB Tak Efektif tapi Justru Ciptakan Kerumunan?

"Hingga pada akhirnya (kami) memaksa masuk ruangan rektor dan ada beberapa kerusakan dan itu bagian dari kekesalan kami terhadap rektor," ujar Cornelius Laia, salah satu mahasiswa UNILAK yang diberhentikan.

Lebih lanjut, Cornelius mengatakan setelah kejadian tersebut pihak rektor justru melapor ke polisi. Ada sekitar 4 mahasiswa yang diangkut menuju Polresta Pekanbaru.

"Setelah pulang, esoknya kami langsung di DO tanpa adanya SP 1 dan SP 2," tambah Cornelius, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari riaukontras.com.

Baca Juga: Vaksin untuk Nakes Belum Mencapai Target, Prof Wiku: Mohon Menjamin Setiap Tenaga Kesehatan Tervaksinasi

Pemberangusan kebebasan berpendapat di institusi akademik diketahui bukan kali ini saja terjadi. Menanggapi hal ini, Koalisi Masyarakt Sipil dengan tegas menuntut 3 hal, di antaranaya:

1. Rektor Universitas Lancang Kuning untuk mencabut SK Rektor yang memberikan sanksi drop out kepada tiga mahasiswanya yakni Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.

Selanjutnya memulihkan nama baik dan kehormatan dari ketiga mahasiswa yang diberhentikan tersebut;

 

2. Universitas Lancang Kuning tidak menggunakan wewenang yang dimiliki untuk memberangus kebebasan berpendapat mahasiswa;

Baca Juga: Jokowi Dikerumuni Warga di tengah Sawah, Paspampres Kalang Kabut, Ferdinand Hutahaean: Nekad!

3. Pemerintah Pusat harus segera melakukan evaluasi langkah rektor yang memberikan sanksi drop out kepada mahasiswanya, karena kampus semestinya menjamin ruang kebebasan sipil.

Langkah drop out justru mencabut hak atas pendidikan dari mahasiswa yang terdampak.

Di sisi lain, kepada reporter riaukontras.com, pihak kampus melalui staf rektor hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Era Ahok dan Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Dulu Publik Tak Seriuh Ini Kritik Gubernur?

"Hanya meneruskan dari pak rektor, pelanggaran etika dari mahasiswa, yakni pelanggaran etika mahasiswa, berbicara kasar, melakukan pengrusakan fasilitas kampus, menyegel ruang rektor, hanya itu yang dapat saya sampaikan, mohon dimaklumi," ujar staf rektor UNILAK. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: riaukontras.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah