Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

- 25 Februari 2021, 10:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (kanan).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (kanan). //DOk. PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Untuk menciptakan kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif, Polri meluncurkan Virtual Police pada Rabu, 24 Februari 2021.

Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar PTN, PTS, dan Institut, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bisa Jadi Pertimbangan Mandaftar Kuliah

Dilansir dari PMJ News pada Kamis 25 Februari 2021, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Dalam menjalankan tugasnya, Virtual Police akan memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar. Namun tidak secara subjektif, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli," kata Argo.

Adapun prosesnya jika menemukan akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas menscreenshot dan kemudian dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Jelas, Dengan Tema Sholat Kunci Hidup Sukses

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x