Pemilik Cicilan KPR dan Pelaku UMKM Bisa Terima Program Keringanan Utang dari Kemenkeu

- 27 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu.
Ilustrasi program keringanan utang dari Kemenkeu. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah terus berupaya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Kemenkeu Buka Program Keringanan Utang Bagi Pemilik Rumah KPR dan Pelaku UMKM, Begini Mekanismenya", menyambut upaya tersebut, Kementerian Keuangan membuka program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi.

Baca Juga: 15 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Bisa Merusak Mata, Salah Satunya Menatap Layar HP Terlalu Lama

Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan, program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM dan debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS).

Selain itu, program ini ditujukan untuk perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Baca Juga: 15 Kebiasaan Sehari-hari yang Ternyata Bisa Merusak Otak, Salah Satunya Mendengarkan Musik dengan Earphone

Kemudian pengurusan utang-utang tersebut diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2020.

Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Dari Hyunjin Stray Kids hingga Aktris Park Hye Su, Inilah 14 Seleb Korea yang Terjerat Skandal Bullying

Lukman menjelaskan, dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok.

Baca Juga: Arsenal dan Manchester United Melaju ke Babak 16 Besar Liga Eropa, Leicester Malah Tersingkir

Ditambah lagi dengan keringanan 50 persen jika lunas sampai Juni, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, Lukman menegaskan, moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti terdampak Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, atau penundaan paksa badan sampai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap Vivo Z1 Pro

Lukman menambahkan, program ini tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), ikatan dinas, dan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Tak hanya itu, program keringanan utang juga tidak berlaku untuk piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten dan Kota Provinsi Riau, Lengkap dengan Kode Wilayahnya

Lukman pun mengajak para debitur atau penanggung utang agar berpartisipasi pada program keringanan utang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x