PORTAL PROBOLINGGO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat, 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 per 24 Februari 2021.
Jika merasa belum membayar pajak, segera lakukan pembayaran. Sebab, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.
Kini, WP bisa mengisi SPT pajak secara online dengan persyaratan harus mempunyai surat elektronik (email) atau nomor ponsel yang aktif.
Baca Juga: Berperan Sebagai Bi-Han dalam Film Mortal Kombat, Berikut 7 Film yang Dibintangi Joe Taslim
Selain itu, WP juga harus mengaktifkan e-Filling untuk menyampaikan SPT 1770 S. Wajib pajak juga harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah PORTAL PROBOLINGGO lansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Begini Cara Lapor SPT Pajak 2020 Via e-Filling Online, Cepat dan Antiribet", cara lapor SPT tahunan secara online:
Baca Juga: Link Pendaftaran Terbaru Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia di Seluruh Kota di Indonesia
1. Buka laman www.pajak.go.id.
2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).
Artikel Rekomendasi