Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Resmi Dijadikan Tersangka KPK, Begini Kronologi Penangkapannya

- 28 Februari 2021, 11:40 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK. /tangkap layar Youtube/ KPK RI

PORTAL PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan gubernur sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur, Minggu (28 Februari 2021) dini hari.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.

Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik KPK berhasil mengamankan koper berisi uang senilai sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: KPK yang Dulu Berbeda Dengan yang Sekarang, Fahri Hamzah Ungkapkan Pendapatnya

Selain menahan Nurdin, lembaga KPK menahan tersangka Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Kepada James Corden, Pangeran Harry Beberkan Sisi Gelap Media Pemberitaan Inggris

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR (sebelumnya ditulis PUPR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan IR, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers dilihat PORTAL PROBOLINGGO dari kanal YouTube KPK RI, Minggu, 28 Februari 2021.

Ketika diadakan konferensi pers, Nurdin terlihat sudah  memakai rompi oranye tahanan KPK.

Adapun kronologi OTT yang disampaikan KPK dalam jumpa pers adalah sebagai berikut :

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Tak Tahan Dibully Netizen Indonesia, Akun Instagram Microsoft Nonaktifkan Fitur Komentar

2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekitar pukul 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan.

6. Sekitar pukul 00.00 WITA, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekitar pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mengenal Cabin Fever Akibat Terlalu Lama di Rumah Selama Pandemi dan Cara Mengatasinya

Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x