Tak Kapok! Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Bersama Dua Temannya Karena Narkoba

- 28 Februari 2021, 15:40 WIB
Millen Cyrus.
Millen Cyrus. /instagram/@millencyrus

PORTAL PROBOLINGGO - Selebgram Millen Cyrus sepertinya tak kapok dengan kasus narkoba yang menjerat sebelumnya. Kini ia harus kembali terkait penyalahgunaan narkoba dan berhadapan dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Millen pernah berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu.

Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan selebgram yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) pada Minggu dini hari lantaran hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

Baca Juga: Lupa Dengan Buzzer Peliharaannya Sendiri, Dewi Tanjung Menyindir Jusuf Kalla

Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya benar, Millen Cyrus diamankan bersama tiga orang temannya di kafe dan positif benzo," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya, Minggu (28 Februari 2021) dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dari tiga orang yang diamankan positif benzo dan satu orang lainnya terbukti positif narkotika jenis ekstasi.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Mukti Juharsa dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2021, Intip Gaji Tertinggi PNS yang Tunjangannya Mencapai Rp100 Juta

Mukti mengatakan selain Millen Cyrus dan rekannya, ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba saat ditemukan di Bar Brotherhood Gunawarman.

Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tuturnya.

Sementara itu, Bar Brotherhood Gunawarman kedapatan melanggar aturan Pemprov DKI Jakarta yang telah membatasi jam operasional kafe, bar, dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bar tersebut hingga tengah malam masih beroperasi dan dipadati pengunjung.

Baca Juga: Daftar PTN dan PTS di Surabaya, Ada ITS, Unair, Universitas Ciputra, Bisa Jadi Pertimbangan Mandaftar Kuliah

"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu samping," ujarnya.

Kasus ini menjadi kedua kalinya bagi Keponakan Ashanty tersebut yang berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta Ternyata Berdarah Biru, Sang Ayah Keturunan Kerajaan di Jawa

Pada saat itu Millen mendapatkan rehabilitasi BNN Lido Bogor, Jawa Barat dan telah selesai pada Minggu 10 Januari 2021. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x