Besaran 6 Tunjangan PNS Selain Gaji Pokok yang Harus Diketahui Sebelum CPNS 2021

- 28 Februari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

PORTAL PROBOLINGGO – Pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS 2021 dalam waktu dekat. Sejumlah syarat dan ketentuan pun ditetapkan untuk seleksi CPNS 2021.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021, penting untuk mengetahui daftar tunjangan PNS yang akan didapatkan di luar gaji pokok.

Pasalnya, selama ini tunjangan dan gaji pokok telah menjadi daya tarik menjadi PNS. Oleh sebab itu, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, pahami terlebih dahulu mengenai pendapatan yang diterima PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021, Siloam Hospital Group Buka Kesempatan bagi Minimal Lulusan SMA atau SMK

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "CPNS 2021 Siap Dibuka, Intip Besaran 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok", berikut adalah daftar tunjangan PNS dan besarannya di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) umumnya menjadi tunjangan dengan nominal paling besar bagi PNS. Sebagaimana gaji pokok, besaran tukin bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukun dengan besaran tertinggi diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Rekomendasi Masker Terbaru Jelang Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x