6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Said Didu : Izinkan Saya Bingung dan Mikir

- 4 Maret 2021, 18:37 WIB
Mohammad Said Didu.
Mohammad Said Didu. /Twitter.com/@@msaid_didu

PORTAL PROBOLINGGO - Bareskrim Polri baru saja menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
 
Keenam anggota FPI pengawal Habib Rizieq ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Maret 2021 lantaran diduga melakukan penyerangan terhadap polisi, meski mereka sudah tewas ditembak polisi.
 
Mereka diduga terbukti telah melakukan penyerangan kepada pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
 
 
Kabar ditetapkannya 6 laskar FPI yang sudah meninggal dunia dan dikebumikan sebagai tersangka ini menuai kritikan beberapa tokoh publik, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
 
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu bingung dan bertanya-tanya dengan putusan tersebut.
 
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO melalui cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada 4 Maret 2021, Dia mempertanyakan dan mengkritik putusan tersebut.
 
 
"izinkan #sayabingung," cuitnya mengawali.
 
Kemudian dia melontarkan beberapa pertanyaan berdasarkan akal sehat terkait prosedur pemeriksaan kepada tersangka. Hal ini mengingat bahwa tersangka merupakan orang yang sudah meninggal dunia.
 
Dia menanyakan tiga pertanyaan terkait dengan putusan penetapan sebagai tersangka tersebut.
 
" 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mereka dihadirkan dipersidangan?," tanya Said Didu melalui cuitan akun twitternya.
 
 
Selain itu, dia juga menanyakan perihal hukuman bagi tersangka yang sudah meninggal dunia itu.
 
"2) jika dinyatakan bersalah, dengan hukuman dipenjara, mayat-mayat ini akan di penjarakan di mana?," ucapnya seraya bertanya. 
 
"3) jika dijatuhi hukuman mati, bagaimana cara mematikan mayat?," ucapnya menutup pertanyaan terakhir.
 
Pertanyaan terakhir tersebut seakan menyindir pihak kepolisian apabila dijatuhi hukuman mati sedangkan tersangka sudah meninggal dunia.
 
 
Kendati demikian, status tersangka tersebut masih harus dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat enam tersangka itu telah meninggal dunia.
 
Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi unlawfull killing terkait empat dari enam anggota yang tewas tersebut. Sehingga polisi dinilai telah melakukan pelanggaran HAM. 
 
Sesaat kemudian, akhirnya Bareskrim akan mencabut status tersangka dan kasus dihentikan.
 
 
Atas pernyataan Bareskrim ini, Said Didu semakin menyindir pihak kepolisian.
 
"Artinya pernah menetapkan arwah sebagai tersangka. Izinkan #sayamikir," sindirnya.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x