"Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, satu orang tersangka dengan inisial RA telah kami amankan di sebuah kamar hotel di Palmerah, Jakarta Barat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba, Jumat 5 Maret 2021.
Dalam proses penangkapannya, polisi tidak menemukan barang bukti tertentu. Namun, setelah melakukan pengecekan tes urine, tersangka mendapatkan hasil positif amphetamine dan methafetamin.
"Tidak ada barang bukti ketika kita menggerebeknya di dalam kamar hotel, tapi dari hasil tes urine yang dijalankan, tersangka RA positif menggunakan sabu jenis amphetamine dan methafetamin," sambungnya.
Atas insiden tersebut, RA akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di lembaga terkait.
"Ini masih akan kami selidiki, tapi kemungkinan tersangka akan menjalankan rehabilitasi," tutup Yusri.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan dari penangkapan Robby Abbas terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih
Dari pengakuan tersangka, mengakui menggunakan narkoba bersama seorang teman.
"Dari hasil pengakuan tersangka, dia mengakui menggunakan sabu ini bersama teman dengan inisial LL, bukan publik figur ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba.
Artikel Rekomendasi