PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya mengambil sikap terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Mantan ketua MK itu mengatakan pemerintah tak bisa melarang atau mendorong KLB Partai Demokrat yang menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) tersebut.
"Sesuai UU 9/ 98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Tetapkan Moeldoko sebagai Ketum, Ini Sikap Pemerintah
Mahfud pun mengatakan sejauh ini pemerintah hanya akan menangani dari sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Bagi pemerintah peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal partai PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," tambahnya.
Sikap pemerintah tersebut langsung ditanggapi oleh politisi senior Partai Demokrat kubu AHY Andi Arief.
Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Menkopolhukam Mahfud MD Akhirnya Buka Suara
Artikel Rekomendasi