Catat, Ini Syarat Administrasi dan Biaya Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

- 7 Maret 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Pexels

PORTAL PROBOLINGGO – Ada banyak hal yang harus disiapkan sebelum melangsungkan pernikahan. Salah satunya adalah mengurus perihal administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi calon pasangan untuk bisa mengadakan pernikahan. Selain itu, calon pasangan juga harus menyiapkan biaya jika ingin menikah di KUA.

Dilansir dari laman Kedutaan Besar RI di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, berikut adalah cara daftar nikah di KUA, biaya, dan syart administrasi yang wajib dipenuhi:

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Tamtama TNI AD Gelombang 1 Tahun 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya Disini

Biaya pernikahan di KUA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Tentunya peraturan ini sangat memudahkan calon pasangan yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Namun, peraturan tersebut berlaku ketika jam kerja KUA. Jika di luar jam kerja, calon pasangan akan dikenai tarif sebesar Rp600.000, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Biaya dan Syarat Administrasi Pernikahan di KUA yang Wajib Dipenuhi Calon Pasangan”. 

Baca Juga: Simak Baik-baik, 600 Ribu Kuota Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat Barunya

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini