Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?

- 7 Maret 2021, 20:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Instagram

3. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (normal).***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini