Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?

- 7 Maret 2021, 20:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Instagram

Formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir hard copy dan tidak ada waktu pengisian serta tidak memerlukan koneksi internet, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Ingin Lapor SPT Tahunan 2020? Ketahui Dulu Perbedaan e-Form, e-Filling, dan e-SPT”. 

Setelah menentukan cara melapor SPT Tahunan yang dianggap paling efesien, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, yakni:

Baca Juga: Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan Melalui E-Filling Web, Cepat dan Mudah

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)

- Bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)

2. Untuk SPT Tahunan dengan formulir 1770s, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)

- Bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)

Baca Juga: SPT Tahunan 2020 Berakhir Maret 2021, Begini Cara Mengaktifkan Status Wajib Pajak Non Efektif

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini