Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2021 yang Harus Diketahui para Pengendara

- 15 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dibutuhkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk berkendara di jalan raya.

Selain memiliki jenis yang berbeda, yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, SIM juga memiliki masa berlaku.

Saat masa berlaku habis, pemilik harus memperpanjang masa berlakunya agar bisa berkendara dengan nyaman di jalan raya.

Baca Juga: Simulasi KPR di Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI yang Patut Dicoba Sebelum Membeli Rumah

Pemilik SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM miliknya harus membuat SIM baru dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C Terbaru Tahun 2021", inilah syarat dan biaya memperpanjang SIM A, SIM C, dan SIM jenis lainnya.

Baca Juga: Cara Membedakan STNK dan BPKB Asli dengan yang Palsu Paling Mudah dan Efektif

Biaya memperpanjang SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A: Rp80.000

SIM B1: Rp80.000

SIM B2: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C1: Rp75.000

SIM C2: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D khusus D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Obat Covid-19 Berpotensi Dibuat dari Tanaman Herbal yang Tertulis di dalam Al-Qur'an

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan:

SIM lama

KTP asli dan fotokopi

Bukti tes kesehatan

Bukti tes psikologi

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili, sebab masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas keliling atau di gerai yang sudah terjadwal.

Jadwal pelayanan SIM di Satpas keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Spesifikasi Asus Vivobook A416 Dengan Harga 4 Jutaan Cocok Untuk Mahasiswa Hingga Para Pegawai

Dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan fotokopi dan SIM lama yang akan habis masa berlakunya.

Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling terdekat.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 5 Makanan Ini Ternyata Beracun dan Bisa Sebabkan Kematian, Nomor 5 Populer di Indonesia

Adapun alur memperpanjang SIM di Satpas keliling yaitu:

1. Pemohon mendaftar untuk perpanjangan SIM.

2. Pemohon mengisi formulir yang diberikan oleh petugas sesuai dengan data diri.

3. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.

4. Menunggu petugas memanggil nama pemohon.

5. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta memasuki mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah tes kesehatan, pemohon akan difoto oleh petugas.

Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Inilah Urutan Penulisan Curriculum Vitae (CV) yang Baik dan Benar

Biaya perpanjangan SIM di Satpas keliling:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tes kesehatan: Rp25.000

Biaya Asuransi: Rp30.000*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini