PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dibutuhkan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk berkendara di jalan raya.
Selain memiliki jenis yang berbeda, yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, SIM juga memiliki masa berlaku.
Saat masa berlaku habis, pemilik harus memperpanjang masa berlakunya agar bisa berkendara dengan nyaman di jalan raya.
Baca Juga: Simulasi KPR di Bank Mandiri, BTN, BRI, dan BNI yang Patut Dicoba Sebelum Membeli Rumah
Pemilik SIM yang tidak memperpanjang masa berlaku SIM miliknya harus membuat SIM baru dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C Terbaru Tahun 2021", inilah syarat dan biaya memperpanjang SIM A, SIM C, dan SIM jenis lainnya.
Baca Juga: Cara Membedakan STNK dan BPKB Asli dengan yang Palsu Paling Mudah dan Efektif
Biaya memperpanjang SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp80.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Obat Covid-19 Berpotensi Dibuat dari Tanaman Herbal yang Tertulis di dalam Al-Qur'an
Syarat atau dokumen yang dibutuhkan:
SIM lama
KTP asli dan fotokopi
Bukti tes kesehatan
Bukti tes psikologi
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili, sebab masyarakat juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas keliling atau di gerai yang sudah terjadwal.
Jadwal pelayanan SIM di Satpas keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Spesifikasi Asus Vivobook A416 Dengan Harga 4 Jutaan Cocok Untuk Mahasiswa Hingga Para Pegawai
Dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan fotokopi dan SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
Setelah dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling terdekat.
Adapun alur memperpanjang SIM di Satpas keliling yaitu:
1. Pemohon mendaftar untuk perpanjangan SIM.
2. Pemohon mengisi formulir yang diberikan oleh petugas sesuai dengan data diri.
3. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
4. Menunggu petugas memanggil nama pemohon.
5. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta memasuki mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah tes kesehatan, pemohon akan difoto oleh petugas.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu, Inilah Urutan Penulisan Curriculum Vitae (CV) yang Baik dan Benar
Biaya perpanjangan SIM di Satpas keliling:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tes kesehatan: Rp25.000
Biaya Asuransi: Rp30.000*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi