PORTAL PROBOLINGGO – Tak hanya mengawasi konten di media sosial, polisi virtual juga memantau konten ujaran kebencian di aplikasi pengiriman pesan WhatsApp.
Mengenai hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, sudah satu konten di WhatsApp yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kombes Pol. Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa polisi virtual akan menegur jika sudah ada laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Via WhatsApp, Aplikasi, dan Website
“Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau),” kata Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, 13 Maret 2021, dikutip dari Tribrata News.
Lebih detail, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, ketika ada percakapan atau unggahan yang mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, anggota grup tersebut melapor pada polisi.
Laporan harus disertai dengan bukti berupa tangkapan layar yang memperlihatkan konten ujaran kebencian tersebut.
Baca Juga: Cara Menggunakan Panggilan Suara atau Video di WhatsApp Desktop
Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan pengkajian, apakah konten yang dilaporkan memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian atau tidak.
Artikel Rekomendasi