Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online dan Tak Perlu Antre

- 16 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIxabay/EmAji

PORTAL PROBOLINGGO – Klaim BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melalui layanan online sehingga tidak perlu datang dan antre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim secara online Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT ini bisa digunakan sebagai simpanan para pekerja untuk masa tua.

Perlu diketahui bawa terdapat tiga jenis klaim JHT, yakni klaim 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Masing-masing memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

Baca Juga: CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Beri Bantuan Finansial Rp 3.550.000 untuk Pekerja?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Syarat untuk klaim 10 persen dan 30 persen

- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan

- Kartu BPJS TK asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

- KK asli dan fotokopi

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x