Catat, Daftar Pengguna Jalan Prioritas yang Dapat Pengawalan Polisi, Pengguna Moge Tidak Termasuk

- 16 Maret 2021, 16:30 WIB
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi.
Terdapat tujuh kendaraan yang boleh dikawal polisi. //ANTARA/Maulana Surya

 

PORTAL PROBOLINGGO - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas sehingga bisa dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Selasa 16 Maret 2021.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Cintanya Aku. Tiara Andini feat Arsy Widianto

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Adapun 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Dapat memperpanjang Usia, 6 Tips Pola Makan Sehat Ini Wajib Diikuti

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD dan MI Halaman 97, 98, dan 99, Lingkungan Sahabat Kita, Subtema 3

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Steven Yeun, Aktor Korea-Amerika Pertama yang Mendapatkan Nominasi Oscar

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini