7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A72 yang Memiliki RAM 6 GB dan 8 GB
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 15 antara lain:
1. Berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.
3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.
Artikel Rekomendasi