Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Siapa Saja yang Diprioritaskan Mendapat Rp 3,55 Juta?

- 19 Maret 2021, 11:09 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka.*
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka.* /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A72 yang Memiliki RAM 6 GB dan 8 GB

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 15 antara lain:

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemilik Hotel Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Dibekuk Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x