Seleksi Penerimaan Bintara Polri 2021 Dibuka, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini

- 19 Maret 2021, 16:42 WIB
Illustrasi Bintara Polri.
Illustrasi Bintara Polri. //Dok Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kabar baik bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota kepolisian Republik Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Bintara Polri tahun 2021 ini pada 19 Maret - 1 April 2021.

Dilansir dari website https://penerimaan.polri.go.id/ pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Polri terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu persyaratan umum, persyaratan khusus, dan persyaratan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021, Berharap Dapat Petunjuk dari Pak Sumarno, Al Akan Jujur ke Mama Rosa

Berikut Persyaratan Umum, Khusus dan lainnya pendaftaran Bintara Polri:

A. Persyaratan umum:

- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres Setempat);
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Baca Juga: Sering Insecure? Yuk Ikuti 5 Cara Ini untuk Menghilangkan Rasa Insecure Terhadap Diri Sendiri

B. Persyaratan khusus:

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Lulusan

1) SMA/sederajat:

- Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60,00;
- Tahun 2020 dengan nilai rata-rata rapot dengan akumulasi minimal 65,00
- Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

2) Lulusan D-III dengan IPK 2,75 dan terakreditasi.
3) Lulusan S1 dengan IPK 2,75 dan terakreditasi.

c. bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan ketentuan poin b.

d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.

Baca Juga: Resep Empal Daging Sapi, Enak, Empuk dan Gurih

e. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

- Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T.A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan

- Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri T.A. 2021.

Usia calon Bintara Polri:

- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun enam bulan dan maksimal 21 tahun

- Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun

- Lulusan D-IV/S-1 usia maksimal 24 tahun

g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

h. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Baca Juga: Tiga Cara Mudah Membuat Ramuan Tanaman Obat Untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

i. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua biang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

j. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

k. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/KK, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

l. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

m. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

Baca Juga: 7 Masker Alami yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Salah Satunya Pisang

n. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

o. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan:

- Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.

- Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara.

p. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan KTP dan KK.


C. Persyaratan Lainnya

A. Bintara Polisi Tugas Umum:

1) Berijazah:

a) lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus

lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;

c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Begini Cara Bedakan Buku Nikah yang Asli dan Palsu

a) umum:

(1) Pria : 165 cm;
(2) Wanita: 160 cm.

b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):

(1) Pria : 163 cm;
(2) Wanita: 158 cm.

c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria : 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria : 160 cm;
(b) Wanita: 155 cm.

3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Awas Link Penipuan! Ini LINK RESMI dan Tips Lolos Seleksi

B. Bintara Kompetensi KhususTeknologi lnformasi (Tl):

1) Berijazah SMK jurusan:

a) Teknik Komputer Jaringan;
b) Multimedia;
c) Teknik Komputer dan lnformatika;
d) Telekomunikasi;
e) Rekayasa Piranti Lunak;
f. Teknik Elektro.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk
Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji
kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Daerah Sumatera Barat Kampuang Nan Jauh di Mato, Menceritakan Kerinduan

C. Bintara Kompetensi Khusus Perawat

(1) berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;

(2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
b) untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

(3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji

kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

D. Bintara Kompetensi Khusus Bidan

1) berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan
IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk
wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji
kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Baca Juga: 10 Manfaat Air Wudhu Bagi Kesehatan Salah Satunya Menormalkan Detak Jantung

E. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari

1) berijazah :

a) SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari;
b) D-I/D-II1/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk
wanita 165 cm;

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji
kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calo~
peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensi
aspek keterampilan dan perilaku dilaksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Tata Cara Pendaftaran :

1. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website https://penerimaan.polri.go.id

2. pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA yang diinginkan pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

3. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

Baca Juga: Hoddle Kritik Permainan Buruk Tottenham Hotspurs, Mourinho: Saya Tidak Butuh Kata-Kata Hoddle!

4. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021: PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group) Buka Tiga Posisi Bagi Lulusan S1

Note :

1. Informasi yang disampaikan benar, perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu.

2. Polri tidak bekerjsama dengan lembaga apapun untuk mengadakan kegiatan pelatihan dan/atau menjanjikan kemudahan untuk diterima menjadi anggota Polri.

3. Apabila menemukan penyimpangan laporkan melalui aplikasi WBS Polri. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini