Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ini Cara Daftar , Syarat, Insentif, dan Tips Lolos Seleksi

- 20 Maret 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang15.*
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang15.* /Instagram Kemnaker/

Kartu prakerja hanya diperuntukkan bagi 3 golongan berikut: wirausaha usaha kecil dan mikro, pekerja (buruh dan karyawan), dan para pencari kerja.

Meski program kartu prakerja telah memasuki gelombang 15, namun banyak masyarakat yang mengeluhkan belum pernah lolos seleksi sejak gelombang ke-1.

Lantas, hal-hal apa yang relatif membuat seseorang tak lolos seleksi kartu prakerja?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Siapa Saja yang Diprioritaskan Mendapat Rp 3,55 Juta?

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari prakerja.go.id, kartu prakerja gelombang 15 diprioritaskan kepada 3 golongan, yakni:

1. Pencari kerja (buruh dan karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

2. Wirausaha usaha mikro dan kecil yang terdampak efek ekonomi pandemi Covid 19.

3. Pencari kerja baik yang terkena PHK akibat pandemi Covid 19 maupun baru lulus sekolah/ kuliah.

Sementara itu, syarat-syarat pendaftaran kartu prakerja yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah