2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.
Baca Juga: Hanya di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka untuk 600.000 Peserta
3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.
5. Bukan ASN/ Anggota DPR, Perangkat Desa, Anggota TNI dan Polri.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selanjutnya, data pribadi yang diunggah juga berpeluang besar menjadi faktor gagalnya lolos seleksi kartu prakerja gelombang 15.
2 kesalahan yang sering terjadi ialah keliru memasukkan NIK dan kualitas penampakan foto selfie yang kurang baik.
Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Tamtama Polri 2021 Dibuka, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarnya Disini
Pastikan pula nomor handphone dan email yang dimasukkan masih aktif. Sebab, 2 hal itu nantinya akan digunakan untuk verifikasi data.
Artikel Rekomendasi