5 Alasan MUI Perbolehkan Pakai Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Babi

- 20 Maret 2021, 13:55 WIB
Asrorun Niam berikan konferensi pers terkait vaksin AstraZeneca.
Asrorun Niam berikan konferensi pers terkait vaksin AstraZeneca. / /Tangkap layar Youtube/Kemkominfo Tv

Alasan kedua, dapat terjadi risiko fatal dan berbahaya jika tidak disegerakan proses vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adanya vaksin AstraZeneca dapat membantu melancarkan proses vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati! Twitter Bakal Ban Akun yang Membagikan Informasi tentang Vaksin Covid-19 yang Salah

Baca Juga: Jangan Takut Lagi! Puluhan Driver Ojol dan Taksi Online Probolinggo Sudah Dapat Vaksin Hari Ini

Alasan ketiga, untuk asalan kekebalan komunitas atau herd immunity, ketersediaan vaksin yang mencukupi sangat terbatas. Sehingga, penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan walau haram hukumnya.

Alasan keempat, MUI memastikan jika vaksin Covid-19 harus teruji keamanannya oleh pemerintah. Hal tersebut perlu diyakini agar proses vaksinasi dapat berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan masalah kesehatan baru bagi masyarakat.

Penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Asrorun Niam Soleh mengatakan, lima alasan tersebut akan batal jika Indonesia tidak lagi dalam keadaan darurat serta kebutuhan mendesak pada vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 20 Maret 2021, Mama Rosa Tanyakan Masa Lalu Andin, Mama Chandra Jujur?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ini Cara Daftar , Syarat, Insentif, dan Tips Lolos Seleksi

Kendati demikian, MUI tetap mendorong pemerintah menyediakan vaksin suci yang akan digunakan untuk vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama orang Islam.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x