5 Alasan MUI Perbolehkan Pakai Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Babi

- 20 Maret 2021, 13:55 WIB
Asrorun Niam berikan konferensi pers terkait vaksin AstraZeneca.
Asrorun Niam berikan konferensi pers terkait vaksin AstraZeneca. / /Tangkap layar Youtube/Kemkominfo Tv

 

PORTAL PROBOLINGGO - Dalam konferensi persnya pada Jumat, 19 Maret 2021 Majelis ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika vaksin merk AstraZeneca hukumnya haram.

Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menyatakan jika vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Korea Selatan tersebut mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Walau demikian, penggunaan vaksin merek AstraZeneca tetap diperbolehkan penggunaannya oleh MUI dengan berbagai macam pertimbangan. Terutama masukan dan rekomendasi para ahli soal keamanannya.

Baca Juga: Beredar Isu Terkait Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, Begini Tanggapan Kemenkes

Baca Juga: Waspada Vaksin Palsu! Penjualan Vaksin Corona Secara Bebas di Pasar Gelap Dunia Maya (Deep Web)

Secara rinci, Asrorun Niam mengungkapkan 5 alasan mengapa vaksin AstraZeneca tetap digunakan walaupun haram.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya boleh dengan lima alasan.” Ungkap Niam Soleh sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Youtube Kemkominfo TV.

Alasan pertama, vaksin AstraZeneca diperbolehkan penggunaannya atas kebutuhan mendesak atau darurat syar’i. Urgensi kesehatan saat pandemi Covid-19 sangat diperlukan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x