b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
Dikdasmen Kemendikbud RI;
Baca Juga: Bercita-Cita Daftar TNI AD? Simak Daftar Gaji TNI AD dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi
- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
1) Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
Artikel Rekomendasi