Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terbaru Tahun 2021

- 23 Maret 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Baca Juga: Perbedaan Headset, Headphone, dan Earphone, Awas Jangan Salah Sebut Lagi

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***

Mohammad Syahrial

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah