Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy: Dimulai pada Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 15:46 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Tangkapan layar YouTube/Kemenko PMK


PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah mengungkapkan bahwa mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dilarang.

Bulan Ramdhan sebentar lagi akan datang yang bertepatan pada pertengahan bulan April.

Sedangkan Hari Raya Idul Fitri dapat dipastikan juga akan jatuh pada pertengahan Bulan Mei 2021.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Mantan, Salah Satunya si Dia Masih Rindu

Mudik adalah salah satu tradisi di Indonesia, yaitu pulang ke kampung halaman ketika akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Galajabar "Tetap Ada Cuti Bersama, Pemerintah Larang Mudik Lebaran pada 6 - 17 Mei 2021", pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun ini.

Larangan melakukan perjalanan ke kampung halaman berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada acara konferensi pers secara daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Tanaman Adam Hawa, Tanaman Hias yang Mampu Sembuhkan Flu hingga Bronkitis

Walaupun demikian, Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x