Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy: Dimulai pada Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 15:46 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Tangkapan layar YouTube/Kemenko PMK

Muhadjir mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Sakit Kepala atau Migrain? Awas! Jangan-Jangan Kita Terinfeksi Virus Corona

Instansi terkait, lanjut dia, bakal merinci keadaan mendesak yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyebut jatah cuti bersama yang tersisa satu hari tetap berlaku meski ada larangan mudik tahun ini.

Disebutkan, cuti bersama itu jatuh pada 12 Mei 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," tandasnya.(GALAJABAR/Dicky Aditya)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini