PORTAL PROBOLINGGO - Setiap kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat wajib memiliki plat nomer kendaraan.
Plat nomor kendaraan adalah identitas sebuah kendaraan, baik itu roda empat seperti mobil pribadi, roda enam dan delapan seperti bus, truk, maupun kendaraan roda dua seperti motor. Kode plat nomor kendaraan di setiap wilayah berbeda-beda.
Dilansir dari berbagai sumber berikut kode plat nomer kendaraan di Indonesia.
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca Juga: Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur di Rumah Kosong, 9 Orang Remaja Diringkus Polisi
Baca Juga: Demam Ikatan Cinta Sampai Kebawa Mimipi, Fiersa Besari: Awas Aja Kau Sumarno!
G : Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang
H : Semarang. Salatiga, Kendal, Demak
K : Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu
R : Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
AA : Kedu (B), Magelang (A/H/K/S), Purworejo (C/L/V), Kebumen (D/J/M/W), Temanggung (E/N), Wonosobo
AD : Surakarta dan Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri Klaten
AB :Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
Jawa Barat
Artikel Rekomendasi