Jokowi Teken PP 56 Tahun 2021, Kafe, Supermarket hingga Bioskop yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 20:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / /Instagram.com/@Jokowi

Baca Juga: Resep Korean Banana Milk, Susu Tradisional Korea yang Segar dan Mudah Dibuat

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,

Baca Juga: 5 Penyebab Mata Kering dan Cara Mengatasinya, Salah Satunya Karena Terlalu Sering Menatap Layar

10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.

***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x